Cara Mempercantik Tampilan Template PI untuk Expense yg terkena PPN
Untuk membaca artikel: Cara Mempercantik Tampilan Template PI untuk Expense yg terkena PPN Klik Link download PDF di bawah ini.
Untuk membaca artikel: Cara Mempercantik Tampilan Template PI untuk Expense yg terkena PPN Klik Link download PDF di bawah ini.
Untuk membaca artikel: CARA MEMUNCULKAN NOMOR PPH23 (SALES) di report Klik Link download PDF di bawah ini.
Bagaimana mendapatkan laporan penjualan per barang dengan mengurutkan item barang dari Gross Profit(laba kotor) yang paling tinggi, seperti pada contoh gambar berikut ini,

Berikut ini langkah-langkah nya :

Dengan Analysis Report ACCURATE kita dapat menghasilkan grafik report perbandingan suatu akun misalkan account Biaya Pemasaran Tahun Ini dengan Biaya Pemasaran Tahun Lalu, ditampilkan dari Januari – Desember dalam bentuk Grafik seperti pada gambar berikut ini.

Untuk menghasilkan report tsb langkah-langkah nya sbb :

Bagaimana menampilkan Grafik Report yang membandingkan 2 account atau lebih dalam satu report seperti pada gambar berikut ini :

Untuk mendapatkan grafik report seperti diatas, berikut ini langkah-langkah nya:

Hasil Preview form transaksi yang lebih dari satu halaman, untuk bagian Total seperti Total Qty atau Total Amount jika ingin ditampilkan Total masing-masih halaman dan dihalaman terakhir adalah Total keseluruhan Invoice, maka berikut ini langkah-langkah nya

[IF([PAGE#]=TOTALPAGES, [TotalQuantity], SUM(Quantity))]
Kemudian Save dan coba Preview di Invoice yang hasil preview nya lebih dari satu halaman.
Fixed Asset di ACCURATE menyediakan perhitungan Penyusutan Fixed Asset untuk Komersial dan Fiskal.
Saat membuat New Fixed Asset seperti pada gambar dibawah ini kita menentukan Fixed Asset Type atas Fixed Asset tsb. Tipe Fixed Asset ini yang merujuk ke Perhitungan Fiskal. Karena itu ada kemungkinan untuk kita membuat Dua Tipe Fixed Asset seperti pada gambar adalah Tipe Kendaraan(Gol1) & Kendaraan(Gol2) sama-sama kendaraan, namun masuk golongan penyusutan yang berbeda secara Pajak

Sehingga untuk membuat Daftar Fixed Asset, langkah yang harus dilakukan adalah :
Terlihat pada gambar diatas perbedaan umur menurut Komersial sesuai kepentingan perusahaan(halaman General) disusutkan 2 tahun, dengan secara Fiskal menurut pajak(Fixed Asset Type) disusutkan 4 tahun.
Kesimpulan, setting Umur dan Metode Penyusutan di :
Laporan Fixed Asset yang memperlihatkan perhitungan secara Fiskal ada dua yaitu :
Selain dari dua report diatas, report-report yang ada di Report | Index to Reports | Fixed Assets, disajikan menurut perhitungan secara Komersial.
Sehubungan dengan perhitungan Penyusutan Komersial vs Fiskal, biasanya yang membedakan Komersial dengan Fiskal adalah perbedaan Umur dan atau Metode Penyusutan antara penggolongan yang Pajak tentukan dengan yang digunakan perusahaan untuk menyusutkan Fixed Asset nya menurut kepentingan si pengusaha.
Namun khususnya untuk metode Penyusutan Double Declining Method, terdapat perbedaan cara perhitungan antara Komersil(yang dilaporkan s/d ke Laporan Keuangan) dengan secara Fiskal (dapat dilihat di report Depreciation List dan Difference Interim Depreciation s/d SPT Tahunan bagian Preview | Peny. & Amortisasi Fiskal), berikut ini adalah contoh kasus nya :
Acquisition Date(tanggal beli) dan Usage Date(tanggal pakai) adalah 01/08/2008
Umur Ekonomis 16 thn. Metode Double Declining. Tarif 12.5 %
Penyusutan menurut Komersil :
2008 = HPP x Tarif Penyusutan x Proporsional Bulan
Rp 13.775.722.024,7 x 12,5% x 5/12 = Rp 717.485.522,12
2009 = (HPP x Tarif Penyusutan x Proporsional Bulan”Jan-Juli”) + ((HPP – Penyusutan 1 th sblmnya) x Tarif Penyusutan x Proportional bulan”Agst-Des”)
(Rp 13.775.722.024,7 x 12,5% x 7/12) + ((Rp 13.775.722.024,7 – 1.721.965.253,08) x 12,5% x 5/12) = Rp 1.632.279.562,82
Sedangkan berdasarkan perhitungan pajak/Fiskal :
2008 = HPP x Tarif Penyusutan x Proporsional Bulan
Rp 13.775.722.024,7 x 12,5% x 5/12 = Rp 717.485.522,12
2009 = ((HPP – Penyusutan th sblm) x Tarif Penyusutan x Proportional bulan).
((Rp 13.775.722.024,7 – Rp 717.485.522,12) x 12,5% x 12/12 )= Rp 1.632.279.562,82
Untuk membaca artikel: Pembelian Kena PPN + PPnBM dan Freight yang terkena PPN Klik Link download PDF di bawah ini.
Untuk membaca artikel: Satu Item Dikenakan Pajak (PPN+PPnBM) – Sales Klik Link download PDF di bawah ini.
Dengan cara yang diinformasikan index.php/courses/accurate-course/144-pembelian-kena-ppn-ppnbm-dan-freight-yang-terkena-ppn bisa dilakukan tetapi teknik dengan kondisi PPnBM tidak melekat pada Value Inventory, hanya Freight saja yang melekat pada nilai Inventory. Jika kita menginginkan nilai PPNBM sekaligus Freight nya juga dikapitalisasi ke HPP ‘menempel’ pada nilai item yang dibeli, caranya bisa dengan melakukan langkah berikut (nilai barang menggunakan simulasi sebelumnya maka lakukan trik sebagai berikut
1. Mencatat nilai item pada Faktur Pembelian senilai Rp 7.000.000 (Harga Beli Barang + Beban Biaya Angkut + PPNBM),
2. Mencatat nilai PPN Biaya angkut
3. Mencatat nilai PPNBM seperti cara mengakui PPN Biaya Angkut (membuat item non inventory part baru untuk PPNBM dengan akun persediaan ke akun PPNBM)
4. pada Tab Expense (Beban), pilih akun PPNBM kemudian masukan nilainya minus satu juta rupiah (-1.000.000). Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini (Bandingkan dengan kasus di Link index.php/courses/accurate-course/144-pembelian-kena-ppn-ppnbm-dan-freight-yang-terkena-ppn)