Tata Cara Pelaporan Pajak Elektronik (e-Filing) < Accurate Accounting
PROGRAM AKUNTANSI TERBAIK DAN TOP BRAND DI INDONESIA: ACCURATE ACCOUNTING DAN RENE POINT OF SALE UNTUK SEMUA JENIS USAHA BISNIS ANDA. HUBUNGI KAMI DI 081318986619, KAMI SIAP UNTUK MEMBANTU ANDA
accurate accounting, point of sale, mesin kasir, sistem akuntansi, program akuntansi, program kasir, program toko, program kasir alfamart, program kasir supermarket, program kasir restoran, program kasir klinik, program kasir apotik, program kasir bengkel, program akuntansi dagang, program akuntansi pabrik, pabrikasi, pajak, perpajakan, dagang, jasa, kontraktor, accouting software, software akuntansi, program pembukuan, accurate business center, accurate online, abc accurate, training accurate, pelatihan accurate, kursus accurate, implementasi accurate accounting, accurate jakarta, accurate jakarta barat, accurate jakarta timur, accurate bekasi, accurate jakarta utara, accurate jakarta selatan, accurate jakarta pusat, accurate bekasi, accurate tangerang, accurate banten, accurate kupang, accurate indonesia, konsultan accurate, konsultan accurate accounting, konsultan point of sale, szeto accurate consultant, training accurate terbaik, jasa training accurate, jasa pelatihan accurate, jasa konsultan accurate, konsultan accurate terbaik, implementor accurate, jasa implementor, jasa implementor terbaik
25788
post-template-default,single,single-post,postid-25788,single-format-standard,ajax_updown_fade,page_not_loaded,,select-theme-ver-3.8.1,wpb-js-composer js-comp-ver-5.1.1,vc_responsive
 

Tata Cara Pelaporan Pajak Elektronik (e-Filing)

Tata Cara Pelaporan Pajak Elektronik (e-Filing)

Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak secara rutin. Seiring berjalannya waktu, DJP terus berinovasi agar dapat mempermudah WP dalam menjalankan kewajibannya dalam melaporkan pajak secara rutin. Salah satu inovasi yang telah dilakukan yaitu layanan e-Filing.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui Internet. Ada beberapa manfaat yang didapatkan dengan adanya layanan e-Filing:

  1. WP tidak perlu repot lagi datang dan mengantri di kantor pajak untuk melaporkan pajak
  2. WP dapat menjalankan kewajiban pelaporan pajak kapan saja dan dari mana saja
  3. Arsip bukti pelaporan pajak dapat dilihat dan diunduh kapan pun dibutuhkan sehinga tidak perlu khawatir hilang atau terselip

Ada beberapa channel yang dapat digunakan untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik (e-Filing) yaitu:

  1. Website Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Accurate Online
  2. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP
  3. Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  4. Saluran lain yang ditetapkan DJP

Berikut ini 2 langkah mudah untuk memulai pelaporan e-Filing pajak:

1. Dapatkan EFIN Pajak

Jika Anda belum memiliki EFIN, buatlah EFIN pajak badan Anda terlebih dahulu di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-Filing pajak. Silakan unduh dan lengkapi form permohonan EFIN dari sini:

https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen persyaratan yang tercantum di bawah ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana perusahaan Anda terdaftar. Jika semua dokumen lengkap, prosesnya cukup cepat (tidak sampai 1 hari). Berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan EFIN:

A. Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama Wajib Pajak Badan.
  2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Menyiapkan Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
  4. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

B. Wajib Pajak Kantor Cabang

  1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
  2. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau, KITAS atau KITAP bagi WNA).
  4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

2. Daftarkan NPWP pada layanan PJAP

Setelah mendapatkan EFIN dari DJP, silakan melakukan pendaftaran di PJAP untuk dapat melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Untuk mendaftar di PJAP Accurate Online, silakan login di https://accurate.id, buka database pembukuan Anda dan ikuti petunjuk selanjutnya di sini.

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.