June 6, 2022
In
Tips & Trik Accurate Online
Pembelian Barang Impor dengan PPN Impor & PPh 22 Impor
Ilustrasi : Perusahaan melakukan impor barang sebanyak 100 pcs @USD 1.5 dengan total nilai sebesar USD
150. Atas impor barang tersebut dikenakan biaya pengangkutan sebesar USD 50.
Catatan :
• Perusahaan tidak memiliki API namun memiliki NPWP sehingga PPh yang dikenakan adalah sebesar
10% dari nilai impor
• Tarif Bea Masuk dikenakan sebesar 7.5%
• Asuransi 0.5% dari Harga Barang + Biaya Angkut
• Tarif PPN dikenakan sebesar 10% dari Nilai Impor
• Bea Masuk, PPN Impor & PPh Impor dibayarkan ke perusahaan biaya pengangkutan
• Kurs yang berlaku = Rp 14.000
• Biaya Angkut, Biaya Asuransi & Bea Masuk akan ditambahkan sebagai nilai cost barang (Harga Pokok
Barang).
• Nilai Impor = Bea Masuk + Harga Barang
Sorry, the comment form is closed at this time.