Accurate to E-Faktur < Accurate Accounting
PROGRAM AKUNTANSI TERBAIK DAN TOP BRAND DI INDONESIA: ACCURATE ACCOUNTING DAN RENE POINT OF SALE UNTUK SEMUA JENIS USAHA BISNIS ANDA. HUBUNGI KAMI DI 081318986619, KAMI SIAP UNTUK MEMBANTU ANDA
accurate accounting, point of sale, mesin kasir, sistem akuntansi, program akuntansi, program kasir, program toko, program kasir alfamart, program kasir supermarket, program kasir restoran, program kasir klinik, program kasir apotik, program kasir bengkel, program akuntansi dagang, program akuntansi pabrik, pabrikasi, pajak, perpajakan, dagang, jasa, kontraktor, accouting software, software akuntansi, program pembukuan, accurate business center, accurate online, abc accurate, training accurate, pelatihan accurate, kursus accurate, implementasi accurate accounting, accurate jakarta, accurate jakarta barat, accurate jakarta timur, accurate bekasi, accurate jakarta utara, accurate jakarta selatan, accurate jakarta pusat, accurate bekasi, accurate tangerang, accurate banten, accurate kupang, accurate indonesia, konsultan accurate, konsultan accurate accounting, konsultan point of sale, szeto accurate consultant, training accurate terbaik, jasa training accurate, jasa pelatihan accurate, jasa konsultan accurate, konsultan accurate terbaik, implementor accurate, jasa implementor, jasa implementor terbaik
143
portfolio_page-template-default,single,single-portfolio_page,postid-143,ajax_updown_fade,page_not_loaded,,select-theme-ver-3.8.1,wpb-js-composer js-comp-ver-5.1.1,vc_responsive
 

Accurate to E-Faktur

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada software accurate versi 5, dan accurate versi Online dilengkapi dengan fitur E-Faktur yang akan memudahkan transaksi perpajakan anda ! dengan Accurate 5 dan Accurate Online, anda dapat dengan lebih mudah untuk melakukan eksport dan import transaksi ke E-Faktur sehingga sangat menghemat waktu dan biaya

Yang menjadi kelebihan dari fitur e-faktur yang dimiliki oleh ACCURATE 5 ini adalah bahwa fitur ini mendukung data dalam format CSV. Data ini dibuat dengan program excel namun disimpan dalam format tabel. Pada umumnya data yang ada pada file ini berisi data angka yang dipisahkan dengan tanda koma. Data ini terbilang khusus sehingga tidak bisa diinput sembarangan oleh setiap software

inilah keunggulan program e-faktur yang dimiliki oleh versi terbaru dari software ACCURATE ini. Program dalam software ini akan mengeksport transaksi pembayaran pajak dalam format file CSV dan anda hanya tinggal mengimport file tersebut ke program e-faktur yang ada. Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efektif dengan adanya fitur e-faktur dalam software akuntansi ini sehingga anda tak perlu memasukkan setiap transaksi ke dalam e-faktur secara manual.


Ketahui cara untuk Export-import transaksi dari Accurate 5 ke E-faktur Di Link di bawah ini

Date

October 7, 2013

Category

Accurate 5 Desktop, Accurate Online